ASMARA SEDARAH TERJADI DI DESA TINIGI.
Kasi Humas Polres Tolitoli Budi Atmowijoyo
Media SwaraTrans.com – Mungkin inilah salah satu tanda-tanda dunia sudah tua. Sehingga hal-hal yang aneh-aneh bisa saja terjadi secara sadar ataupun tidak.
Awal cerita. Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023, sekitar Jam 23.00 seorang anak bernama Bunga (nama samaran) berusia 13 tahun selaku pihak korban berada dirumah Munira, bersama dengan Muharam alias Aan (Pelaku). Pada saat itu bunga sedang tidur di kamar sendirian, Bertepatan semua orang yang ada di rumah tersebut dalam keadaan tidur nyenyak maka (pelaku) Aan mulai melakukan aksi bejatnya dengan memasuki kamar Bunga (Korban) secara diam-diam kemudian menutupi wajah bunga dengan bantal sehingga bunga merasa sesak napas, selanjutnya bunga terbangun dan berkata “Apa ini” lalu Aan berkata “Jangan Ribut” dan sambil melepaskan bantal tersebut, selanjutnya Aan (pelaku) membuka celana dalam bunga (korban) lalu bunga berkata “Jangan kita bersaudara” namun Aan (pelaku) yang sudah kerasukan Setan dan Nafsu terus memaksa dan akhirnya bunga (korban) tidak sanggup melawan, dengan penuh kepasrahan bunga (korban) menyerah dan terjadilah hubungan asmara terlarang.
Kira-kira 3 menit lamanya Aan melampiaskan nafsu bejatnya akhirnya Muharam alias Aan Pelaku meninggalkan korban dalam keadaan setengah telanjang didalam kamar. Ketika bunga sadar, melihat kondisinya dalam keadaan setengah telanjang dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.
“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasar Desa Tinigi Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli” ungkap Kasi humas Polres Tolitoli, Budi Atmowijoyo kepada sejumlah wartawan yang ada di daerah ini, Jumat 22 Desember 2023 bertempat di warkop Assek Kelurahan Panasakan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu Muharam alias AAN kini mendekam di ruang tahanan Polres Tolitoli bersama barang Bukti dan Undang – undang yang dikenakan adalah Undang – undang perlidungn anak Pasal 81 ayat 1 dengan Ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 15 tahun.(nu@)