Karena Terlilit Hutang, Akhirnya IRT ini Mencuri.

 

MediaSwaraTrans.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berlamat dijalan Siswoyo Kelurahan Baru,Kecamatan Baolan,Kab Tolitoli berinisial Skm (40 thn) Akhirnya berurusan dengan  polisi dalam hal ini Polres Tolitoli, Sebab dilaporkan oleh Sudarni alias Darni selaku korban pencurian.

 Kronologis kejadiannya begini, Tersangka Skm (40 thn) mendatangi toko milik Darni untuk membeli barang – barang dan pada saat itu Tersangka Skm melihat ada tas berwarna ungu dibawa laci meja kasir dan disitulah timbul niat untuk melakukan pencurian, namun sebelum mencuri tas tersebut Tersangka Skm memanggil anaknya yang bernama Bunga (11 thn nama samaran) Dalam perjalanan menuju tk Darni, Tersangka Skm menyuruh anaknya Bunga untuk mengambil tas tersebut dan bunga menuruti perintah ibunya.Dan didalam tas tersebut terdapat uang sebesar 18 juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo pada saat Konferensi Pers di warkop Kedai Markisa kabupaten Tolitoli  jumat (12/7/2024.)  Didepan sejumlah wartawan yang ada didaerah ini.

“ Saat ini Tersangka Skm sudah kami   tahan diMapolres Tolitoli sedangkan anaknya Bunga tidak ditahan sebab masih beusia anak – anak dan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 362 KuhPidana jo pasal 55 ayat (1) KuhPidana dengan ancaman 5 tahun penjara” kata Budi.(nu@)