Polres Tolitoli Bekuk Bandar NARKOBA
Apresiasi Buat Kapolres Tolitoli beserta Jajarannya.
Media SwaraTrans.com – Polres Tolitoli berhasil membekuk terduga Bandar dan pelaku pengedar narkoba yang berinisial MM (44).
Terduga pelaku ditangkap di sekitar area RSUD Mokopido Tolitoli, Jl Lanoni, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Herman Yosep,dan kasi humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojoyo mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku langsung dibawa ke rumahnya yang berada di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara guna dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan itu, tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 Kilogram,atau bila diuangkan bernilai 4,5 miliar rupiah” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tolitoli, Senin (15/1/2024).
Menurut Kapolres, Berdasarkan Pengakuan terduga pelaku barang tersebut didapat atau dibeli di Tarakan, Kalimantan Utara. sekitar awal Bulan Agustus 2023.
“Selanjutnya terduga pelaku membawa barang tersebut dengan menggunakan kapal laut KM Sabuk Nusantara. Yang dikemas 4 kantong plastik merk Guanyinyinwang.Ucapnya.
Lanjutnya, Setibanya di Tolitoli barang tersebut tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2023 Narkotika jenis sabu – sabu disembunyikan atau ditanam dilokasi kebun cengkeh miliknya didusun Bunga Desa Lelean Nono Kecamatan Baolan.
Baca Terus: Media SwaraTrans, Medianya Orang Tolitoli.
“ Secara diam – diam barang haram tersebut sudah terjual sebanyak 1kilo gram atau dengan nilai uang sebesar 1,5miliar “ ujar Kapolres.
Atas Perbuatannya terduga pelaku Bandar/pengedar NARKOBA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda rp 800,000,000 atau paling banyak rp 8,000,000,000.(delapan miliar rupiah). (nu@)