Polres Tolitoli Kembali Menangkap Pelaku Pencurian Di MTS DDI Desa Tinigi
Media SwaraTrans – Akhir akhir ini kasus Pencurian semakin marak terjadi di Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sul – Teng Faktanya belum selang beberapa lama kasus pencurian yang terjadi DiSMK Galang kini terjadi lagi kasus pencurian 3 buah Laptop, sebuah amplifier pengeras suara, dan 1buah roter WiFi milik MTS DDI Desa Tinigi Kecamatan Galang. dan pelaku kejahatan tersebut adalah seorang anak yang masih terbilang sangat muda berusia sekitar dua puluhan tahun. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo kepada sejumlah wartawan yang ada dudaerah ini Jumat 15 Desember bertempat di aula Polres Tolitoli.
“Pelakunya bernama Mamat ( 23) pelajar asal Desa Tinigi, dan bertempat tinggal tak jauh dari lokasi sekolah dan diperkirakan berjarak sekitar 100 meter “ Kata Budi.
Kasus pencurian ini diketahui awalnya sang kepala sekolah di hubungi salah salah satu guru bernama Nasir, namun telpon guru tersebut tak di jawab oleh kepala sekolah. Tak lama kemudian datanglah seorang wanita bernama Rahma ke rumah Kepsek MTS DDI dengan maksud menyampaikan bahwa sejumlah barang – barang sekolah telah hilang di curi orang.
Mengetahui hal itu, sang Kepsek lalu bergegas menuju sekolah untuk memastikan informasi tersebut , alhasil ternyata benar ada sejumlah barang yang hilang, selain itu didalam gedung sekolah terlihat bekas kerusakan pada bagian atap plafon ruangan guru,Selanjutnya pihak sekolah melaporkan kasus pencurian tersebut ke polres Tolitoli..
“Hari selasa pihak sekolah melalui Lk Nasir melaporkan kepada kami ( Polres Tolitoli) bahwa telah terjadi pencurian Di MTS DDI Desa Tinigi Kecamatan Galang”Ujar Kasi Humas itu.
Berdasarkan laporan pihak sekolah tersebut pihak Polres Tolitoli mulai melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu petugas mendapatkan informasi /keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah kepada pelaku bernama Mamat.Tak lama berselang pelaku berhasil di tangkap di rumahnya dan langsung di bawa ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tolitoli, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik sekolah tersebut dan telah di jualnya kepada seseorang dengan harga murah, namun barang curian itu berhasil di sita oleh penyidik dari tangan sang pembeli untuk di jadikan sebagai barang bukti hasil kejahatan.
“Saat ini pelaku kami sudah amankan diPolres Tolitoli” Ujar Budi.
Adapun alasan pelaku pencurian barang milik sekolah MTS DDI Kecamatan Galang di hadapan penyidik disebabkan karena faktor himpitan ekonomi.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta Rupiah, sementara itu pelaku pencurian barang elektronik tersebut telah di tetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan telah di tahan di Mapolres Tolitoli, untuk beberapa hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 363KUHP tentang pencurian dan pengrusakan dengan ancaman ganjaran hukuman kepada tersangka selama 7 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo.(nu@)