Teka – teki Munculnya Pagar Laut
Media SwaraTrans.com – Teka – teki keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, masih bergulir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang sudah melakukan penyegelan untuk menghentikan pembangunan pagar secara ilegal tersebut. Kemudian, mengultimatum pelakunya untuk membongkar pagar laut itu dalam waktu 20 hari sejak Jumat (10/1).
Akan tetapi, banyak pertanyaan publik yang belum terjawab. Siapa yang memerintahkan pemagaran? Apa motivasinya? Benarkah pemerintah dan aparat tidak mengetahui pelaku utamanya alias yang membiayai pembangunan pagar itu? Lalu, mengapa membiarkannya terus memanjang padahal sudah diadukan sejak Agustus 2024?
Sebagaimana layaknya sebuah misteri, berbagai isu maupun teori beredar di masyarakat. Isu paling santer ialah yang mengaitkan pemagaran tersebut dengan proyek perluasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Proyek itu di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN). Namun, tuduhan sebagai aktor pemagaran laut sudah dibantah pihak pengembang PIK 2
Lantas, siapa yang memerintahkan? Terbaru, ada yang mengatasnamakan kelompok nelayan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku membangun pagar itu secara swadaya. Mereka mengatakan pagar tersebut berperan sebagai tanggul pemecah ombak untuk memitigasi gempa megathrust dan tsunami yang mengancam perkampungan nelayan.
Kelompok itu juga mengeklaim keberadaan pagar laut tidak menyulitkan mereka yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Pengakuan yang sulit dipercaya kebenarannya. Pembangunan pagar berupa cerucuk bambu setinggi 6 meter dengan bentangan puluhan kilometer tersebut diperkirakan menelan biaya sekitar Rp1,5 miliar. Apa iya nelayan mampu membiayai?
Menurut KKP, ada 3.888 nelayan di wilayah pesisir yang terdampak pagar tersebut. Jika dibagi rata, berarti satu nelayan menyumbang hampir Rp400 ribu. Bagi nelayan yang notabene tergolong kelompok berpendapatan rendah, bahkan miskin, jangankan menyumbang bangun pagar, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit.
Pagar itu juga dikeluhkan oleh para nelayan setempat karena membuat ikan tangkapan berkurang drastis dan mereka harus memutar jauh untuk ke lokasi lain. Sayangnya, dari pernyataan-pernyataan pemerintah dan aparat, belum ada satu pun yang secara tegas menyebut akan mengusut dan menangkap otak pemagaran.
Pihak kepolisian mengatakan belum turun tangan menyelidiki dengan dalih masih menjadi ranah KKP. Padahal, ulah pemasung pencaharian nelayan itu melanggar sederet aturan, termasuk dugaan pelanggaran secara pidana.
Tanpa pengusutan secara hukum, amat mungkin tidak akan ada yang mengaku kemudian secara sukarela membongkar pagar tersebut. Buntutnya, negara juga yang akan mengeluarkan biaya untuk membongkar. Siapa yang membiayai? Tentu saja rakyat.(Sumber : Media Inonesia)