Warga Nalu Dibekuk Polres Tolitoli, Gara – gara NARKOBA.

Media SwaraTrans.com – Salah seorang warga Kelurahan Nalu Yang berinisial Dyr (41tahun) Akhirnya dibekuk tim Satres Narkoba Polres Tolitoli tanpa perlawanan, dirumahnya dijalan poros Timbalani Kelurahan Nalu, Pada hari Sabtu 6 juli 2024 pukul 15.30. Sebab Dyr (41tahun) diduga menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu dikelurahan Nalu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Tolitoli IPDA Sutiman,Dan ditemukan barang bukti 6 paket kecil sabu dengan berat 5,73 gram” Ujar Kasi humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo pada saat Konferensi Pers di warkop Kedai Markisa kabupaten Tolitoli jumat (12/7/2024)

Lanjut Kasi Humas Saat ini Dyr (41tahun)  sudah ditahan di Mapolres Tolitoli Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(nu@)