Warga Salumbia Diciduk Satresnarkoba Polres Tolitoli.
Media SwaraTrans.com – Satresnarkoba Polres Tolitoli Menciduk seorang wanita bernama MSR (36) asal Desa Salumbia Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, sebab diduga menjadi kurir NARKOBA jenis sabu,Senin 30 April 2024.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph ,SH,MH. di dampingi KBO Ipda Sutiman dengan melibatkan semua anggota Opnal Satresnarkoba, Bertempat diDesa Buga kecamatan Ogodeide,Kab Tolitoli sekitar pukul 22 30 witeng. MSR (36) merupakan salah satu kurir Narkoba jaringan Kalimantan – Sulawesi.Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tolitoli Budi Atmojo didampingi KBO Narkoba Ipda Sutiman pada saat konfrensi Pers jumat 3 mei 2024 bertempat diAula Polres Tolitoli dan didepan wartawan yang ada didaerah ini.
“MSR (36) dibekuk dijalan Trans Sulawesi Desa Buga Kecamatan Baolan,Kab Tolitoli Senin 30 April 2024.Sebab ditemukan Narkoba seberat 1022,gram dalam kemasan pelastik berwarna merah, dan kini wanita tersebut kami sudah amankan di ruang tahanan Polres Tolitoli bersama barang bukti” Jelas Budi.
Baca Terus Media SwaraTrans,Bacaannya orang Tolitoli,Beritanya Akurat.
Sementara itu,Ditempat yang sama KBO Ipda Sutiman mengungkap bahwa MSR (36) ini sudah 4kali membawa Narkoba dari kalimantan menuju Sulawesi, sebab mendapat upah sebesar 15 juta rupiah setiap kali pengantaran,Menurut pengakuan wanita yang berstatus janda ini bahwa Narkoba tersebut dijemput dari kota Tarakan (Kal- tim) dan akan dibawa kekota Palu SUL – TENG.
“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 dan Pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik,Barang bukti Narkoba seberat 1022/gram bila diuangkan sebesar 1,5 miliar rupiah” Kata sutiman.(nu@)